TEORI
NILAI GUNA SYARIAH
Dalam
perspektif syariah, semua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia baik
sebagai individu maupun sebagai masyarakat haruslah didasarkan pada
kemaslahatan umat manusia. Tujuan hidup bukanlah untuk mengkonsumsi, akan
tetapi mengkonsumsi adalah konsekwensi dari hidup oleh karenanya tidak
diperkenankan adanya aniaya baik tehadap diri sendiri, masyarakat dan umat
manusia. Tolong menolong adalah inti dari kebersamaan baik dalam kegiatan
social maupun ekonomi. Ingatlah dalam Al-quran Allah SWT telah memaklumatkan
bahwa : ‘’bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan
bertolong-tolongan untuk berbuat dosa dan bermusuhan”.
Mengkonsumsi
baik karena kebutuhan atau karena keinginan haruslah didasarkan pada kemampuan
baik jiwa, raga, ataupun keuangan. Kemampuan
jiwa mensyaratkan setiap manusia sebagai makhluk ekonomi dalam mengkonsumsi
melakukannya secara sadar dan tidak dalam kondisi yang sedang terkena karena
gengsi, ikut ikutan , karena lagi mode, untuk pamer dan berfoya-foya. Konsumsi
harus didasarkan pada priorotas pemenuhan kebutuhan terlebih dahulu baru
kemudian memenuhi sesuai keinginan. Kemampuan
raga masyarakat bahwa setiap melakukan konsumsi manusia tidak terlalu
berlebihan dan diusahakan jangan sampai kekurangan, karena Allah SWT tidak
menyukai manusia yang melampaui batas.Kemampuan
keuangan adalah mensyaratkan bahwa manusia harus lebih sadar dan “tahu
diri” dalam mengkonsumsi sehubungan dengan kondisi keuangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar